Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyangkut perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Kesepakatan ini didapat dari sembilan fraksi yang ada di DPRD.

Dalam rapat paripurna Rabu di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Armin Saputra mengumumkan bahwa setiap fraksi telah menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya.

Dalam rapat badan musyawarah pada tanggal 22 September 2024, telah disepakati jadwal agenda seperti yang dijelaskan.

“Sesuai dengan aturan, pemimpin rapat harus memperoleh persetujuan dari semua anggota dewan sebelum rapat dimulai,” jelaskan Armin.

Menurut dia, DPRD Kota Palu memiliki ketentuan yang mengatur hal ini dalam pasal 12 ayat (3) huruf a angka 3 dari Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan ini telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Saat ini, Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha. Dia menyampaikan bahwa masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Kami sangat menghargai pandangan yang telah dikemukakan oleh sembilan fraksi ini, karena akan memberikan dasar yang kuat bagi DPRD dan Pemerintah Kota Palu dalam mengelola keuangan daerah. Komentar tersebut dibuat oleh jurubicara kami.