Sekwan

Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palu adalah lembaga administratif yang mendukung kegiatan DPRD Kota Palu. Sekwan bertugas untuk memastikan bahwa semua aktivitas DPRD berjalan dengan lancar dan efektif. Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai Sekwan DPRD Kota Palu:

Tugas dan Fungsi Sekwan DPRD Kota Palu

  1. Administrasi dan Dokumentasi:
    • Mengelola administrasi, dokumentasi, dan arsip terkait kegiatan DPRD, termasuk risalah rapat, peraturan daerah, dan dokumen penting lainnya.
    • Menyusun dan menyebarluaskan agenda rapat serta hasil rapat DPRD.
  2. Dukungan Operasional:
    • Menyediakan dukungan logistik dan teknis selama rapat DPRD, termasuk pengaturan jadwal, tempat, dan perlengkapan yang diperlukan.
    • Mengelola anggaran operasional Sekretariat dan memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan.
  3. Layanan Administratif:
    • Memberikan layanan administratif kepada anggota DPRD, termasuk pengaturan perjalanan dinas, pengadaan bahan-bahan rapat, dan kebutuhan sehari-hari.
    • Mengkoordinasikan komunikasi antara DPRD dan pihak eksternal seperti lembaga pemerintah lainnya dan masyarakat.
  4. Pengembangan Kapasitas:
    • Mengorganisir pelatihan dan kegiatan pengembangan kapasitas untuk staf Sekretariat serta anggota DPRD agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif.
  5. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta kinerja Sekretariat untuk meningkatkan kualitas layanan.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Sekwan DPRD Kota Palu biasanya terdiri dari beberapa bagian utama, antara lain:

  1. Kepala Sekretariat:
    • Bertanggung jawab atas keseluruhan operasi Sekretariat Dewan, termasuk perencanaan strategis, pengawasan, dan pelaporan.
  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan:
    • Mengelola perencanaan anggaran dan keuangan Sekretariat serta memastikan akuntabilitas keuangan.
  3. Bagian Administrasi dan Dokumentasi:
    • Mengurus administrasi, dokumentasi, dan arsip DPRD.
  4. Bagian Umum dan Protokoler:
    • Menangani kebutuhan umum, pengaturan rapat, serta kegiatan protokoler untuk acara-acara resmi.

Kontak Sekwan DPRD Kota Palu

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sekwan DPRD Kota Palu, termasuk kontak, jadwal rapat, dan layanan yang disediakan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi DPRD Kota Palu atau langsung menghubungi kantor Sekretariat Dewan. Kontak dan informasi terbaru sering diperbarui di situs web resmi DPRD atau melalui saluran komunikasi resmi mereka.