Masyarakat Kota Palu Mengharapkan Pemerintah DPRD Kota Palu Dapat Bersinergi Dengan Masyarakat Luas
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029 telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang dibuka secara langsung oleh pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024.
Setelah dilantik menjadi anggota DPRD terpilih pada pemilihan umum tahun 2024, para anggota DPRD Kota Palu terpilih masa jabatan 2024-2029 mengikuti upacara pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kota Palu pada rapat paripurna DPRD Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu masa jabatan 2019-2024, Armin, ST, menyampaikan bahwa anggota DPRD Kota Palu telah melaksanakan tugasnya dengan baik pada masa jabatan 2019-2024 dan berhasil menghasilkan produk hukum, diantaranya 42 peraturan daerah yang akan diundangkan.
“Peraturan Daerah (Perda) dengan persetujuan bersama Wali Kota Palu tersebut disertai dengan produk hukum DPRD dan protokol persetujuan bersama serta nota kesepakatan Lamperda, yaitu 42 Perda berikut ini,” kata Armin dalam Rapat Paripurna DPRD di Kota Palu, Senin (20/9/2024).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam sambutan tertulisnya bersama Wakil Wali Kota Palu mengatakan: Lenny A. Ramajid mengajak seluruh anggota DPRD Kota Palu yang baru dilantik untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan bersinergi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dengan wali kota,” jelas Mendagri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Palu Lenny A. Ramajid saat mengucapkan sumpah/janji anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029.
Usai pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Palu, juga diumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Palu periode 2024-2029, dengan penunjukan Rico A. T. Jangora dari Partai Gerindra sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Palu.