DPRD Kota Palu Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar paripurna ke-15 masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2024, Rabu (14/8/2024).
Paripurna berlangsung di aula utama DPRD Palu, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pembahasan mencakup penandatanganan naskah kebijakan umum anggaran (KUA) pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafond anggaran (PPAS) sementara untuk tahun anggaran 2025.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, didampingi oleh Wakil Ketua I, Erman Lakuana. Hadir pula Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu pada 13 Agustus 2024.Agenda tersebut meliputi penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafond anggaran (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Selain itu, mereka membahas mengenai perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafond anggaran (PPAS) untuk tahun anggaran 2024.
Armin Saputra menerangkan sebelum penandatanganan naskah nota kesepakatan, pimpinan rapat berkewajiban menjelaskan kronologis singkat pembahasan di rapat Badan Anggaran.
Badan Anggaran memperoleh alokasi waktu selama sembilan hari untuk membahas rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran, dari 1 hingga 10 Agustus 2024.
Selanjutnya, pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran berlangsung selama dua hari, dari 12 hingga 13 Agustus 2024.
Armin Saputra mengatakan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Armin Saputra mengatakan, Badan Anggaran berpegang pada dokumen-dokumen penting seperti Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2024.
“Ketiga produk hukum daerah tersebut, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, dijadikan sebagai tolok ukur dalam perencanaan jangka menengah daerah yang diperoleh dari visi misi kepala daerah terpilih,” kata Armin.
Armin Saputra menambahkan bahwa Badan Anggaran menggunakan indikator ilmiah dan akademis dalam rapatnya, serta berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi keseluruhan postur APBD dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, keadilan, dan kemanfaatan.
“Atas persetujuan tersebut, maka sesuai ketentuan dalam pasal 90 ayat (3) dan pasal 170 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan di delegasi kewenangan melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun verba Tahun Anggaran 2025 dan RKA perubahan Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya (*)