Berita Media

DPRD Kota Palu Sepakati KUA PPAS Tahun 2024 dan 2025

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kota Palu dengan Pemerintah Kota Palu.Penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kota Palu dengan Pemerintah Kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama yakni terdiri dari dua poin pembahasan.

IMG-20240816-WA0223-1

Bertempat di aula sidang utama kantor DPRD Kota Palu, dua poin tersebut yakni penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan nota kesepakatan Prioritas Plafond Anggaran Sementara tahun anggaran 2025.

Serta Penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD dan nota kesepakatan perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/8/2024).

Disaksikan Waki Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, Anggota DPRD Kota Palu meyetujui dua pembahasan yang dibahas di dalam rapat paripurna tersebut.

Pimpinan DPRD Kota Palu Armin, menyampaikan, sebelum pelaksanaan prosesi penandatanganan naskah nota kesepakatan ini dilaksanakan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Palu, pimpinan rapat berkewajiban untuk menjelaskan kepada hadirin sekalian soal kronologis singkat pembahasan di rapat Badan Anggaran (Banggar) sebelum dilakukannya kesepakatan dalam Rapat Paripurna.

Banggar mendapatkan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah (Bamus) yang apabila dihitung secara akumulasi dari awal hingga akhir selama 9 hari dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2025 selama 7 hari di mulai dari hari kamis pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran. Sementara tanggal 1 agustus 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 10 agustus 2024.

2. Pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2024 selama 2 hari kerja di mulai dari hari senin tanggal 12 agustus 2024 sampai dengan hari selasa tanggal 13 Agustus 2024.

Dalam rapat Banggar yang dilakukan secara terpisah tersebut dengan pelbagai pertimbangan dari pimpinan dan anggota Banggar, Banggar sebagai alat kelengkapan dewan yang melaksanakan pengejawantahan fungsi anggaran sepakat untuk memfokuskan beberapa hal.

Seperti melakukan rasionalisasi pendapatan daerah. Baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya. Proyeksi beberapa jenis pendapatan asli daerah di mulai dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan menyesuaikan kembali pada perkiraan secara matematis dan ilmiah dan berdasarkan pada beberapa pertimbangan misal laporan semester pertama tahun anggaran 2024 beserta prognosis yang di dalamnya tercantum PAD dengan dasar hukum pemungutannya mengacu pada PERDA Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maupun kebijakan daerah untuk melakukan belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka membiayai sektor wajib sebagaimana yang diatur pembagian urusan pemerintahan konkuren.

Hal ini tentunya Banggar bekerja bukan hanya pada produk hukum pengelolaan keuangan daerah belaka namun juga berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah.

Terkait pengaturan rencana kerja pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari proyeksi penjabaran rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan tentunya harmonis dengan kebijakan rencana pembangunan daerah pemerintah pusat. Agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut Banggar berpegang pada dokumen sebagai berikut:

  1. Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
  2. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Rencana Rerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
  3. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Dalam kesempatan ini pula pimpinan rapat turut menjelaskan bahwasanya badan anggaran dalam pelaksanaan rapat selalu menggunakan menggunakan indikator-indikator ilmiah dan akademis yang strandarisasinya metodologi yang jelas dan akurat serta melihat kondisi faktual di tengah-tengah masyarakat dengan didampingi oleh tim ahli badan anggaran yang berasal dari akademisi yang berkompeten di bidangnya.

Agar hipotesa maupun asumsi yang mendasari penetapan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta program prioritas dan batas maksimal angggaran yang diberikan pada tiap perangkat daerah benar-benar diperuntukkan  bagi  beberapa hal diantaranya :

  1. Program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang masuk dalam genus pendekatan perencanaan teknokratik
  2. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kategori genus pendekatan perencanaan politis

3. Kegiatan Musrenbang baik Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan maupun Musrenbang Kota sebagai genus pendekatan bottom up.zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *