DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu 21 Agustus 2024, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Armin Saputra.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, sejumlah anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penjelasannya, Imran Lataha, menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah merupakan salah satu syarat penting dalam pembangunan hukum dan penegakan hukum (the rule of law).
“Hal ini dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Imran, perubahan APBD tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan yang akan ditetapkan melalui peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia juga menjelaskan beberapa kondisi yang dapat memicu perubahan APBD, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan darurat, serta kebutuhan mendesak yang tidak terprediksi sebelumnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan keadaan darurat harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak termasuk dalam kegiatan normal pemerintah daerah dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.
Dalam struktur APBD perubahan 2024, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.804.939.319.314,00, belanja daerah sebesar Rp1.826.369.862.879,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp21.430.543.565,00.
Kemudian, Pendapatan daerah meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp1.651.716.535.354,00, dengan penambahan Rp153.222.783.960,00. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp1.783.558.483.271,00 menjadi Rp1.826.369.862.879,00.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyusun kebijakan keuangan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, serta tantangan yang mungkin timbul di masa mendatang. *