DPRD Kota Palu Bahas Dua Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar sidang paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan dua pelaksanaan sidang, sidang pertama mendengarkan Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wali Kota Palu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Usman menyampaikan RPJPD Kota Palu sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Palu untuk periode 20 (dua puluh) tahun merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.
“RPJD Kota Palu bersifat makro yang memuat permasalahan pembangunan dalam RPJPD Kota Palu dan isu strategis dalam RPJPD
Kota Palu yang terkait langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, visi RPJPD kota palu dan misi RPJPD Kota Palu dan arah kebijakan RPJPD kota,” kata Wali Kota Palu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Usman, Rabu (26/6/20).
Proses penyusunan RPJPD Kota Palu dilakukan secara teknokratik dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di Kota Palu.
Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.