Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng Meresmikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 Terhadap Kota Palu
Pada Selasa, 24 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun Kelima di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat tersebut diadakan dengan tujuan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus I. Selain itu, juga diminta persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, termasuk pendapat akhir dari Kepala Daerah.
Di dalam pidato pendapatnya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan RPJPD ini, diharapkan akan tercapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat setempat.
“Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sesuai dengan persyaratan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014,” kata dia.
Gubernur memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan aktif dalam pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045. Ini menunjukkan komitmen dan kerja keras mereka dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam Sidang Paripurna ini, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif berpartisipasi dalam pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045.
Sebelum berakhirnya rapat Paripurna, Arus Abdul Karim sebagai pemimpin sidang meminta Yus Mangun, ketua dari Panitia Khusus I, untuk melaporkan hasil kerja pansus. Setelah mendapat paparan yang rinci mengenai hasil kerja pansus, pemimpin sidang meminta persetujuan dari semua pihak yang hadir untuk menyetujui Raperda yang telah disusun menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Sulteng, Raperda RPJPD 2025-2045 direkam dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng. Berita acara tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Sulteng dan Pimpinan DPRD, menegaskan bahwa RPJPD akan menjadi pedoman utama untuk perumusan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah di masa depan.